Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kecaman ini disampaikan di Jakarta pada Senin (14/4/2026), menyusul viralnya percakapan grup digital para mahasiswa tersebut yang berisi pembahasan dan perendahan martabat perempuan, termasuk terhadap mahasiswi dan dosen.
Menteri Arifah menegaskan bahwa pelecehan di ruang digital tertutup tetap merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. "Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," ujarnya.
Kementerian PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Apresiasi Langkah Cepat Universitas Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah investigasi awal ini dinilai krusial sebagai bentuk respons institusi pendidikan dalam memastikan mekanisme internal berjalan baik.
Kementerian mendorong pihak UI menelusuri kasus ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Proses penegakan hukum ditekankan harus berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif korban tanpa pandang bulu.
Arifah mengingatkan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Identitas korban juga wajib dijaga ketat guna mencegah stigma, intimidasi, maupun ancaman reviktimisasi.
Pentingnya Ruang Aman dan Layanan Pengaduan
Lebih lanjut, setiap lingkungan pendidikan diwajibkan memiliki mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang efektif. Pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika dan kesetaraan gender dinilai sangat penting untuk diterapkan.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak menormalisasi candaan berbau pelecehan yang dapat membuka peluang terjadinya kekerasan lebih serius. Penanganan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan sinergi lintas sektor yang berkelanjutan, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, aparat, hingga masyarakat luas.
Sebagai wujud partisipasi aktif dan upaya perlindungan, masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat langsung disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id