Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Uang Negara Rp11,42 Triliun di Kejaksaan Agung
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan. Acara penyerahan tahap VI ini digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam serta optimalisasi penerimaan negara.
Pemerintah menerima penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan negara dengan total mencapai lebih dari Rp11,42 triliun. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun dan penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp1,96 triliun. Selain itu, terdapat penerimaan setoran pajak serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Penyelamatan Ratusan Ribu Hektare Kawasan Hutan
Selain dana segar, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan dalam menguasai kembali kawasan hutan. Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan 254.780,12 hektare lahan taman nasional kepada Kementerian Kehutanan. Lahan konservasi tersebut tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Pemerintah juga menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30.543,4 hektare hasil penguasaan Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan. Lahan perkebunan tersebut selanjutnya akan dikelola oleh lembaga Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Capaian Penyelamatan Aset Pemerintahan Prabowo
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas penyelamatan aset negara selama 1,5 tahun pemerintahannya. Dalam kurun waktu tersebut, total uang tunai yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
Presiden merinci, pada Oktober 2025 pemerintah menyelamatkan Rp13,25 triliun dari perkara korupsi fasilitas ekspor kelapa sawit (CPO). Kemudian pada Desember 2025 diselamatkan kembali sebesar Rp6,62 triliun, disusul capaian Rp11,42 triliun pada April ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia. Menurutnya, hutan harus dikelola dan dilestarikan murni untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. Tindakan tegas pemerintah ini memastikan setiap kekayaan negara dikembalikan secara adil demi kesejahteraan masyarakat.
Disarikan dari sumber resmi setkab.go.id