Pemerintah Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun dari Kawasan Hutan
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp370 triliun dari pelanggaran hukum di kawasan hutan.
Komitmen ini ditegaskan dalam acara penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Acara tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan, pemerintah telah menerima uang tunai senilai Rp11,4 triliun atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut merupakan denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi di kawasan hutan.
Hasil Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Seskab Teddy menjelaskan bahwa langkah sistematis ini telah berjalan sejak Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH pada tahun lalu. Hingga saat ini, total uang tunai yang diserahkan kepada kas negara telah mencapai Rp31,3 triliun.
Selain uang tunai, pemerintah juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai kurang lebih Rp370 triliun. Penyerahan denda dan aset ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku kejahatan kehutanan.
Langkah ini sekaligus mempertegas pesan bahwa negara hadir tanpa kompromi dalam melindungi seluruh aset nasional. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Disarikan dari sumber resmi setkab.go.id