Logo
Home Berita

Selamatkan Aset Negara, Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kawasan Hutan

Oleh Redaksi 11 Apr 2026
Selamatkan Aset Negara, Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kawasan Hutan
Selamatkan Aset Negara, Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kawasan Hutan — infopublik.id
Satgas PKH menyetorkan denda administratif Rp11,42 triliun dan menguasai kembali kawasan hutan negara. Upaya ini disaksikan langsung Presiden Prabowo.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan menyetorkan denda administratif sebesar Rp11,42 triliun pada Jumat (10/4/2026). Penyerahan denda yang berlangsung di Kejaksaan Agung ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut hadir menyaksikan penyerahan denda bersejarah tersebut. Ia hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN dalam agenda penertiban kawasan hutan tahap VI yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

"Ini merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat," ujar Ossy. Ia menegaskan bahwa capaian luar biasa ini menunjukkan efektivitas kerja kolaboratif lintas sektor di dalam pemerintahan.

Penguasaan Kembali Lahan dan Perkebunan

Selain menyetorkan denda triliunan rupiah ke kas negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan negara. Lahan strategis yang berhasil dikuasai tersebut mencakup kawasan taman nasional seluas 254.780,20 hektare.

Penyerahan kawasan hutan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Di sisi lain, pemerintah juga menindaklanjuti program penataan kawasan perkebunan tahap VI yang memiliki luas sekitar 30.543,40 hektare.

Aset perkebunan tersebut diserahkan secara berjenjang dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Pada tahap akhir, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditunjuk secara resmi sebagai pihak pengelola kawasan tersebut.

Apresiasi Presiden dan Kepastian Hukum

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam agenda ini sekaligus memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Satgas PKH dalam menertibkan dan mengamankan aset negara. Langkah tegas ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan dan kedaulatan sumber daya alam nasional.

Ossy menambahkan bahwa langkah penertiban akan memperkuat kepastian hukum atas penguasaan lahan milik negara secara menyeluruh. "Kinerja Satgas PKH diharapkan dapat terus dilanjutkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tegasnya.

Melalui pengembalian aset kawasan strategis dan penyetoran denda yang signifikan, pemerintah menargetkan agar pengelolaan lahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Target utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin