SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jamin Keberlangsungan Guru Non-ASN di Daerah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru yang menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mengatasi kekurangan pendidik. Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN ini mendapat respons positif dari berbagai daerah pada Kamis (14/5/2026). Kebijakan tersebut memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tetap berjalan optimal.
Langkah strategis pemerintah pusat ini tidak hanya menjawab persoalan krisis tenaga pengajar di banyak daerah. Aturan tersebut juga dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi penataan serta pembiayaan tenaga pendidik non-ASN ke depannya.
Dukungan Pemda Terhadap Penugasan Guru Non-ASN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menilai kebijakan relaksasi penugasan kembali guru non-ASN ini sangat membantu daerah. Menurutnya, kehadiran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena banyak sekolah di wilayahnya yang kekurangan tenaga pendidik.
"Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN. Kebijakan ini sangat membantu kami menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar," ujar Abdul Waris.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi langsung mengambil langkah taktis untuk merespons aturan tersebut. Pihaknya mencatat telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk mengajar di berbagai satuan pendidikan demi menjaga kualitas layanan pendidikan.
Kepastian Hukum untuk Pembiayaan Dana BOS
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri. Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian terhadap keberlangsungan tugas para guru non-ASN di provinsinya.
Saiful menyebutkan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya dipastikan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihaknya kini semakin optimistis para pendidik tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa hambatan birokrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyatakan surat edaran tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi institusinya. Aturan ini melegalkan pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran gaji guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah mengalihkan pembiayaan hampir 80 guru PPPK paruh waktu dari dana BOS ke APBD sejak Januari 2026. Selain itu, mereka juga telah menginventarisasi 15 guru SD dan dua guru SMP yang pembiayaannya tetap mengikuti ketentuan surat edaran tersebut.
Irwandi menambahkan, kebutuhan tenaga pendidik di Pangkalpinang masih cukup besar, yakni memerlukan sekitar 265 tambahan guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, kebijakan pusat ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan seluruh ruang kelas tetap terisi pendidik demi pemenuhan hak belajar anak-anak Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id