Logo
Home Berita

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Redaksi 12 May 2026
BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan — bgn.go.id
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh relawan dan pekerja SPPG terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, menegaskan seluruh relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/5).

Menurut Hida, para relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan Program MBG. Mereka dinilai berhak mendapat perlindungan karena bekerja setiap hari dengan kondisi yang memiliki risiko tinggi di lapangan.

Kewajiban ini sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Aturan tersebut mengharuskan setiap yayasan pengelola memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan relawannya.

Sumber Dana dan Hak Pekerja

Lebih lanjut, Hida menjelaskan bahwa biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost dapat dimanfaatkan. Dana tersebut bisa digunakan sebagai alokasi pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan.

"Pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan atau pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tegasnya.

Perlindungan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi pelaksana Program MBG. Melalui kerja sama BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja SPPG akan menerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.

Kolaborasi Demi Keberlanjutan Program

Hida menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan sekadar pemenuhan kebijakan administratif semata. Kebijakan ini juga menjadi strategi penting untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG dalam skala nasional.

Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan penguatan perlindungan pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sinergi ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.

Sulawesi Selatan diharapkan mampu menjadi percontohan dalam membangun tata kelola SPPG yang aman, tertib, dan profesional. Hida memaparkan bahwa Program MBG bukan sekadar pembagian makanan, melainkan investasi jangka panjang demi meningkatkan kualitas generasi bangsa.

Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:

Komentar Facebook

Link berhasil disalin