BGN Dorong Percepatan Sertifikat Higiene demi Tata Kelola SPPG yang Aman
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, menegaskan pentingnya percepatan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Arahan strategis tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/5).
Hida menuturkan bahwa SLHS merupakan instrumen krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan. Menurutnya, isu percepatan sertifikasi higiene ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sangat menyangkut keberlanjutan program secara nasional.
"Tema yang kita bahas hari ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program MBG," ujarnya. Program ini adalah inisiatif strategis nasional yang didukung regulasi kuat, seperti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Untuk memperkuat tata kelola program, BGN telah menerbitkan delapan peraturan teknis dan lebih dari 100 keputusan kepala badan. Regulasi tersebut mencakup secara komprehensif mulai dari pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, hingga standar gizi operasional.
Ancaman Penangguhan bagi SPPG Tanpa SLHS
Keberhasilan Program MBG dinilai sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan, khususnya pada peran strategis SPPG. Hida menekankan bahwa SPPG bukan sekadar dapur produksi biasa, melainkan bagian integral dari sistem layanan publik gizi nasional yang kualitasnya diuji setiap hari.
Oleh karena itu, BGN akan mengambil tindakan tegas bagi SPPG yang mengabaikan standar higiene dan sanitasi. Sesuai Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG yang belum mengantongi SLHS maksimal tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan dikenakan penghentian sementara operasional (suspend).
Kebijakan penangguhan ini bertujuan untuk melindungi jutaan penerima manfaat dan menjaga kepercayaan publik terhadap program berskala besar tersebut. Peringatan ini semakin relevan mengingat terdapat 35 kejadian menonjol di Wilayah III, termasuk dua kasus di Sulawesi Selatan akibat SPPG yang belum ber-SLHS.
"Semakin besar skala program, maka semakin tinggi pula risikonya. Karena itu keamanan pangan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar," pungkasnya. Ia berharap seluruh pengelola SPPG mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan sebatas kewajiban administrasi belaka.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id