Kemendikdasmen dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026. Peluncuran ini diselenggarakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan membangun budaya integritas sejak dini melalui kurikulum pendidikan untuk membentuk generasi berkarakter menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, baik secara luring maupun daring. Turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.
Integrasi Nilai Kejujuran dalam Pembelajaran
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar pengenalan aspek hukum atau teori semata. Pendidikan ini menjadi bagian krusial dalam membangun karakter peserta didik yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dan akhlak mulia. "Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa," ujar Abdul Mu'ti.
Penguatan pendidikan karakter tersebut akan diterapkan melalui pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Selain melalui kurikulum resmi, Kemendikdasmen juga memperkuat kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) dengan menciptakan budaya sekolah yang mencerminkan kejujuran. Sekolah dituntut untuk menjadi model kehidupan yang bersih dan jauh dari praktik korupsi.
Upaya Pencegahan Sistemik
Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus menyatakan peluncuran panduan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden terkait reformasi hukum dan pencegahan korupsi secara sistemik. Ia menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang masih berada pada skor 34 dari 100. Skor tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara.
"Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar persoalan," tutur Akhmad Wiyagus. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam sekolah. Pemda juga diminta mendukung penuh pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 oleh KPK.
Strategi Membangun Budaya Integritas
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya krusial untuk membangun budaya integritas bangsa dari hulu. Panduan yang diluncurkan ini memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi. Kelima kompetensi tersebut meliputi ketaatan pada aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, serta pembangunan budaya antikorupsi.
Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat ekosistem tata kelola pendidikan. Langkah ini diyakini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, maju, dan bebas dari korupsi di masa depan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id