Menteri PPPA Dorong Penguatan Satgas PPKPT Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Hal ini disampaikannya dalam acara Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 di Universitas Negeri Surabaya pada Senin (11/5/2026). Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif di lingkungan kampus.
Menurut Arifah, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menyediakan lingkungan belajar yang nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, kehadiran Satgas PPKPT di kampus diharapkan mampu mewujudkan upaya perlindungan tersebut secara maksimal. Kampus juga diwajibkan untuk memastikan mekanisme pelaporan yang mudah diakses serta menjaga kerahasiaan identitas korban maupun saksi.
Menteri PPPA turut menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun tercatat pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara itu, data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan serupa.
Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan
Lebih lanjut, Arifah memaparkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 yang menyebutkan bahwa 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Ironisnya, sebanyak 63 persen dari kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korban atau saksi. Kondisi ini mengindikasikan masih kuatnya fenomena gunung es terkait kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
"Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban," tegas Arifah. Ia menambahkan bahwa Satgas PPKPT harus benar-benar berfungsi sebagai ruang aman bagi para korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah juga telah memperkuat landasan hukum perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, diterbitkan pula Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sinergi Lintas Kementerian
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, turut menegaskan komitmen lembaganya. Bersama Kementerian PPPA, pihaknya terus memperkuat kesadaran seluruh warga kampus terhadap potensi kekerasan, terutama yang dipengaruhi oleh penyalahgunaan relasi kuasa. Sinergi strategis ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Kolaborasi lintas kementerian ini akan dilanjutkan dengan program pendampingan berkelanjutan bagi kampus dalam mengimplementasikan upaya pencegahan dan penanganan. Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah berharap setiap perguruan tinggi memiliki fasilitas pelaporan yang berpihak pada korban. Pada akhirnya, seluruh perguruan tinggi di Indonesia diharapkan mampu menghadirkan budaya akademik yang aman, setara, dan berintegritas.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id