Kemenhub Siapkan Sanksi Cabut Izin bagi PO Bus yang Enggan Masuk Terminal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan otobus (PO) yang mangkir masuk terminal di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan penumpang melalui penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa aturan ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 15 Tahun 2019.
"Kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan dan pengemudi sehat. Selain itu, data penumpang juga harus tercatat dengan baik demi keselamatan," jelas Aan.
Perketat Pengawasan dan Inspeksi Keselamatan
Di dalam terminal, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kondisi teknis kendaraan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck. Ditjen Hubdat Kemenhub dipastikan tidak segan memberhentikan perjalanan jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
Aan juga menginstruksikan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah untuk memperkuat pengawasan operasional angkutan jalan. Pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A.
Sasaran evaluasi mencakup kelengkapan perizinan, dokumen uji KIR, hingga kepatuhan PO terhadap standar keselamatan angkutan jalan. Selain itu, petugas di lapangan juga mengawasi langsung kompetensi serta kesehatan para pengemudi.
Audit Sistem Manajemen Keselamatan
Selain penegakan aturan masuk terminal, Kemenhub juga segera mengaudit implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Langkah preventif ini berjalan sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Audit tersebut meliputi 10 elemen penting, di antaranya komitmen keselamatan, manajemen risiko, pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, hingga tanggap darurat. Evaluasi ini dilakukan demi menekan angka fatalitas kecelakaan transportasi umum yang kerap menimbulkan korban jiwa.
Kemenhub juga terus memperkuat koordinasi dengan Ditlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan operator jalan dalam menangani titik rawan kecelakaan. Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan sistem transportasi nasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan sesuai agenda pembangunan Asta Cita.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id