Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru Tanpa Arahan Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan mengadakan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama masa jabatannya, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan dua kali program tax amnesty, yaitu pada tahun 2016 dan 2022. Menkeu menegaskan komitmennya untuk tidak mengeluarkan kebijakan serupa demi menjaga kepastian hukum di sektor perpajakan.
Menjaga Iklim Usaha dan Kepercayaan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Ia meminta masyarakat tetap tenang karena pemeriksaan tersebut dipastikan tidak akan dilakukan.
Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak. "Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.
Sentralisasi Pengumuman Kebijakan Pajak
Ke depannya, seluruh kebijakan pajak yang berkaitan dengan dunia usaha harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Setelah tahapan evaluasi selesai, pengumuman kebijakan hanya boleh dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan.
Kebijakan satu pintu ini bertujuan untuk menghilangkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Pengumuman regulasi pajak dipastikan tidak akan lagi disampaikan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Tindak Tegas Pelanggar Repatriasi Aset
Meskipun tidak ada pemeriksaan baru, Purbaya tetap mengawasi komitmen repatriasi aset oleh peserta Tax Amnesty Jilid II. Ia memberikan batas waktu hingga akhir tahun, atau sekitar enam bulan ke depan, agar dana wajib pajak dari luar negeri segera dimasukkan ke Indonesia.
Jika wajib pajak terbukti sengaja menahan dan tidak melakukan repatriasi dana, Menkeu berjanji akan mengambil tindakan tegas. Aset yang tetap berada di luar negeri tersebut dipastikan tidak akan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis di dalam negeri.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id