Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2027. Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru nasional ke depannya. Langkah ini diambil agar proses transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons kekhawatiran guru non-ASN usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Nunuk menjelaskan, substansi surat edaran itu justru untuk memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan.
Dukungan Penugasan Guru Non-ASN
Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang juga menjamin tidak ada pemberhentian massal. Pemerintah masih membahas kebutuhan formasi dan skema seleksi yang memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti tahapan sesuai ketentuan.
Menurut Kemendikdasmen, keberadaan guru non-ASN masih sangat krusial untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Oleh karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai acuan pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," ujar Nunuk.
Amanat Undang-Undang dan Proses Penataan
Kebijakan penataan tenaga non-ASN ini merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang adanya status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, setelah Desember 2024.
Meski terdapat kebijakan penghentian alokasi anggaran tenaga non-ASN oleh pemda, pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025. Proses transisi ini berjalan seiring dengan pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan skema lainnya.
Berdasarkan proses pendataan terkini, Kemendikdasmen mencatat masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik yang belum terakomodasi. Penataan akan terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan riil tenaga pendidik di daerah agar proses belajar mengajar tetap optimal.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id