Komisi Yudisial Perkuat Pengawasan Hakim untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan integritas hakim di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menjaga independensi lembaga peradilan agar penegakan hukum berjalan adil.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa integritas hakim merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah peradilan. Hal ini menjadi sangat penting di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang bersih dan transparan.
"KY hadir sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan yang profesional guna membangun kembali kepercayaan masyarakat," ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulisnya.
Kesejahteraan dan Pengawasan Etik
Abdul Chair menjelaskan bahwa penguatan integritas hakim tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan. KY mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan kesejahteraan hakim untuk meminimalkan potensi praktik transaksional dalam proses hukum.
Meski demikian, peningkatan kesejahteraan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan optimal terhadap penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pengawasan yang melekat ini merupakan pelaksanaan mutlak dari amanat konstitusi.
Hakim yang memiliki landasan moral kuat diyakini mampu menjalankan amanah konstitusi secara jujur dan profesional. Namun, KY mengakui pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala saat menjalankan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan kewenangan kelembagaan.
Dorong Revisi RUU KY
Untuk mengatasi kendala tersebut, KY kini mendorong revisi kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisial sebagai bagian dari pembenahan sistemik. Pembenahan regulasi ini sangat diperlukan untuk memperkuat kewenangan lembaga dalam menegakkan etika kehakiman.
"Putusan KY seharusnya self-executing, final and binding untuk sanksi ringan dan sedang guna mempercepat penegakan etik peradilan," tegas Abdul Chair menyoroti pentingnya eksekusi sanksi yang tegas.
Selain penguatan regulasi, KY juga terus memperluas partisipasi publik melalui penguatan fungsi kantor penghubung di berbagai provinsi. Strategi ini bertujuan agar akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim menjadi semakin terbuka dan efektif.
Upaya kolaboratif tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan KY dalam membangun sistem peradilan yang bersih dan tepercaya. Langkah ini sejalan dengan meningkatnya harapan masyarakat Indonesia terhadap reformasi tata kelola peradilan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id