Logo
Home Berita

Menteri ESDM Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Mineral Logam, Tampung Aspirasi Pelaku Usaha

Oleh Redaksi 11 May 2026
Menteri ESDM Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Mineral Logam, Tampung Aspirasi Pelaku Usaha
Menteri ESDM Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Mineral Logam, Tampung Aspirasi Pelaku Usaha — esdm.go.id
Kementerian ESDM menunda penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral logam. Keputusan ini diambil usai mengevaluasi masukan dari para pelaku usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi sejumlah komoditas mineral logam pada Senin, 11 Mei 2026. Keputusan penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM Jakarta guna menampung aspirasi dari para pelaku usaha.

Komoditas yang terdampak oleh rencana penyesuaian tarif tersebut meliputi nikel, timah, emas, perak, tembaga, hingga kromium. Bahlil menegaskan bahwa materi yang saat ini sedang disosialisasikan kepada pelaku usaha tersebut belum menjadi keputusan final dari pemerintah.

Menurut Bahlil, proses penyusunan kebijakan publik wajib melalui tahapan sosialisasi dan uji publik agar menghasilkan rumusan yang adil bagi seluruh pihak. Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan yang kelak diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa mengganggu iklim investasi di sektor mineral.

Evaluasi Hasil Uji Publik Minerba

"Amanah undang-undang mengatur bahwa setiap peraturan yang akan dibuat harus diawali dengan sosialisasi untuk mendapatkan umpan balik dari pelaku usaha. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berdasarkan tanggapan tersebut," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat, 8 Mei 2026, terkait penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral. Seluruh masukan dan catatan yang diterima dalam forum tersebut kini sedang dikaji ulang oleh kementerian.

Pengaturan PNBP di sektor minerba tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga menjadi fondasi tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah terus membuka ruang diskusi mengenai besaran tarif, masa transisi, serta dampaknya terhadap margin dan kepastian usaha.

Disarikan dari sumber resmi www.esdm.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin