Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak penegakan hukum tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Arifah guna menjamin keadilan bagi para korban melalui keterangan resminya pada Jumat (8/5/2026).
Menteri PPPA menekankan pentingnya percepatan proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Tengah dan Polres Pati yang telah berhasil mengamankan tersangka.
Sebelumnya, pelaku diketahui sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian. Tersangka bahkan berupaya melarikan diri ke luar daerah setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Menurut Arifah, penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal dan mencegah penghilangan barang bukti. Langkah ini juga krusial untuk menghindari potensi pengulangan tindak pidana serta memberikan perlindungan aman bagi korban.
Sanksi Administratif dan Perlindungan Korban
Selain proses pidana, pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah mengambil langkah tegas terhadap pondok pesantren tersebut. Rekomendasi sanksi meliputi larangan penerimaan santri baru, pengeluaran pendiri dari yayasan, hingga proses pencabutan izin operasional.
Menteri PPPA menegaskan bahwa sanksi administratif ini tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Saat ini, para santri telah dipulangkan untuk mengikuti pembelajaran daring, sementara siswa kelas 6 SD yang mengikuti ujian nasional dititipkan di kediaman sejumlah ustazah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta, yang dapat diperberat sepertiga kali karena korban adalah anak-anak.
Kementerian PPPA berkomitmen terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum. Penjangkauan dukungan psikososial akan segera dilakukan melalui koordinasi dengan UPTD PPA Pati, UPTD PPA Jawa Tengah, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id