Kemenag Klarifikasi Sewa Laptop dan Meja UPQ: Anggaran Jauh Lebih Hemat
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) mengklarifikasi isu pemborosan anggaran pengadaan sewa laptop dan meja kerja. Kepala UPQ Kemenag, Ismail Nur, menegaskan di Ciawi pada Jumat (8/5/2026), bahwa langkah penyewaan tersebut dilakukan secara efisien guna mendukung percepatan pekerjaan digital pegawai.
Ismail menjelaskan, realisasi anggaran pengadaan terbukti jauh lebih rendah dibandingkan usulan awal yang sempat ramai di media sosial. "Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga kalau kita lihat realisasinya jelas lebih hemat anggaran," ujarnya.
Menurut catatan UPQ, anggaran awal penyewaan laptop diusulkan sebesar Rp419 juta. Namun, realisasi penggunaannya hanya memakan biaya sekitar Rp239 juta untuk 10 unit laptop berspesifikasi tinggi dengan masa sewa selama delapan bulan.
Spesifikasi Tinggi dan Bebas Perawatan
Biaya sewa sekitar Rp2,9 juta per unit per bulan itu sudah mencakup pajak, garansi, serta biaya perawatan penuh. Perangkat berspesifikasi tinggi ini mutlak dibutuhkan untuk mendukung operasional layanan percetakan dan pengelolaan Al-Qur’an yang kini sepenuhnya berbasis digital.
Sebelumnya, sebagian besar perangkat kerja lama sudah rusak sehingga pegawai terpaksa menggunakan laptop pribadi untuk bekerja. "Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital, sehingga perangkat memadai memang dibutuhkan supaya pekerjaan berjalan optimal," kata Ismail.
Selain laptop, UPQ juga menyewa meja kerja untuk tenaga pentashih (pemeriksa mushaf Al-Qur’an) karena fasilitas tersebut belum tersedia di gedung percetakan sebelumnya. Anggaran meja kerja yang diusulkan mencapai Rp74 juta, tetapi berhasil direalisasikan hanya dengan dana sekitar Rp32,9 juta.
Sesuai Aturan Pengadaan Pemerintah
Ismail menilai skema sewa jauh lebih praktis dan efisien karena seluruh biaya perawatan selama masa pemakaian langsung ditanggung dalam kontrak kerja sama. Jika terjadi kerusakan, perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyedia layanan sehingga lebih sederhana.
Seluruh mekanisme pengadaan ini dipastikan mematuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut memungkinkan penggunaan skema sewa untuk kebutuhan operasional agar lebih fleksibel dan tidak membebani aset.
Langkah efisiensi UPQ Kemenag ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Kebijakan adaptif ini sekaligus menjadi wujud nyata transformasi digital pelayanan publik dalam implementasi Asta-Cita pembangunan nasional.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id