Logo
Home Berita

Menkes Wajibkan Revisi Aturan Internsip Kedokteran Berlaku Mei 2026

Oleh Redaksi 08 May 2026
Menkes Wajibkan Revisi Aturan Internsip Kedokteran Berlaku Mei 2026
Menkes Wajibkan Revisi Aturan Internsip Kedokteran Berlaku Mei 2026 — infopublik.id
Menkes Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan revisi aturan internsip kedokteran segera berlaku Mei 2026 demi memperkuat perlindungan bagi dokter muda.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, melalui rilis resmi pada Jumat (8/5/2026) di Jakarta, menginstruksikan agar revisi regulasi internsip kedokteran segera diterapkan mulai Mei 2026. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi tata kelola internsip setelah mencuatnya kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, yang memicu perhatian publik terhadap kondisi kerja dokter muda di lapangan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa peristiwa memilukan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan peserta internsip. Perlindungan ini diutamakan terkait standardisasi jam kerja, pengawasan, hak cuti, hingga kesejahteraan tenaga medis muda selama menjalani masa pembelajaran profesi.

Dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta pada Kamis (7/5/2026), Menkes Budi menekankan bahwa langkah revisi aturan dilakukan sebagai upaya preventif. Ia berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara cepat dan efektif agar kejadian serupa tidak kembali menimpa peserta internsip di berbagai fasilitas kesehatan.

Evaluasi Tata Kelola Internsip Kedokteran

Kasus dr. Myta sebelumnya telah menyoroti pelaksanaan program internsip dokter di sejumlah daerah. Program yang sejatinya merupakan tahapan pendidikan profesi bagi dokter baru tersebut dinilai sering terganggu oleh tingginya beban kerja yang tidak proporsional.

Kondisi di lapangan juga menunjukkan adanya keterbatasan supervisi serta ketidaksesuaian peran peserta internsip dengan fungsi pembelajaran. Oleh karena itu, Kemenkes memandang tata kelola ini perlu diperbaiki agar peserta benar-benar menjalani proses pendidikan klinis yang aman, manusiawi, dan sesuai standar kompetensi.

Empat Poin Perlindungan Peserta

Revisi regulasi yang disiapkan Kemenkes mencakup empat poin utama perlindungan bagi peserta internsip di seluruh wahana pendidikan. Poin pertama adalah standardisasi jam kerja dengan batas maksimal 40 jam per minggu serta larangan penerapan sistem pemadatan jadwal kerja atau "dirapel".

Kedua, peserta internsip secara tegas dilarang menggantikan fungsi dokter organik dan diwajibkan melakukan praktik di bawah pengawasan supervisor aktif. Ketiga, hak cuti peserta ditingkatkan dari empat hari menjadi 10 hari dalam setahun, di mana izin cuti atau sakit tidak otomatis memperpanjang masa internsip apabila target telah terpenuhi.

Poin keempat berfokus pada evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi seluruh peserta. Nilai bantuan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah guna mengurangi ketimpangan kesejahteraan antarwahana pendidikan.

Transparansi Investigasi Kasus

Terkait audit medis mendalam atas insiden yang menimpa dr. Myta, Kemenkes memastikan bahwa hasil investigasi akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi. Proses penyerahan ini dilakukan secara ketat sesuai kewenangan hukum terkait penegakan disiplin profesi dan sanksi medis.

Menkes Budi menyatakan bahwa audit diusut secara transparan demi menjaga komitmen akuntabilitas publik. Melalui langkah reformasi dan pengawasan ketat, Kemenkes berharap dapat menciptakan sistem internsip kedokteran yang lebih aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan seluruh peserta didik.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin