Imigrasi Bandarlampung Tangkap WNA Singapura Akibat Paspor Kedaluwarsa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Jumat, 8 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan karena pria tersebut diketahui tinggal secara ilegal dengan paspor yang telah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat. Petugas intelijen keimigrasian kemudian mengamankan WNA yang diduga kuat tidak memiliki izin tinggal sah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria Singapura ini masuk ke wilayah Indonesia sejak Juni 2024 melalui Pelabuhan Batam. Tujuan kedatangannya adalah untuk menemui dan menikahi seorang perempuan warga setempat di wilayah Tanggamus.
Aktivitas dan Ancaman Hukuman
Selama menetap, WNA tersebut mengaku hanya beraktivitas berkebun di sekitar rumah istrinya. Ia juga merasa telah melapor kepada perangkat desa setempat yang kebetulan merupakan ayah mertuanya.
Meski tidak ditemukan indikasi tindak pidana lain, pihak Imigrasi menegaskan WNA itu tetap melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini, WNA Singapura tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura guna penanganan kasus lebih lanjut sesuai prosedur diplomatik.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id