Logo
Home Berita

Pemkab Banyuwangi Fasilitasi UMKM Urus HKI hingga Tingkat Desa

Oleh Redaksi 08 May 2026
Pemkab Banyuwangi Fasilitasi UMKM Urus HKI hingga Tingkat Desa
Pemkab Banyuwangi Fasilitasi UMKM Urus HKI hingga Tingkat Desa — infopublik.id
Pemkab Banyuwangi memfasilitasi UMKM mengurus HKI dengan mudah dan murah hingga tingkat desa untuk melindungi merek dagang serta mendorong inovasi usaha.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui layanan jemput bola di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari pada Kamis (7/5/2026). Langkah yang digabungkan dengan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) ini bertujuan untuk melindungi hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa perlindungan HKI sangat penting untuk mendorong inovasi. Selain itu, kepemilikan HKI dinilai mampu memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para pelaku ekonomi kreatif di daerahnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon selanjutnya hanya perlu melengkapi persyaratan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan rincian merek yang akan didaftarkan.

Keringanan Biaya dan Pendampingan UMKM

Berbekal surat rekomendasi dari pemerintah daerah, pelaku UMKM binaan berhak mendapatkan keringanan biaya pengurusan HKI secara signifikan. Jika biaya pengurusan umum mencapai Rp1,8 juta, pelaku UMKM kini hanya dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu.

Pemilik usaha Omah Kopi Kusuma, Kristin, mengaku sangat terbantu dengan layanan perizinan yang hadir langsung di tingkat desa tersebut. Ia menilai legalitas HKI amat penting untuk menaikkan daya saing produk lokal sekaligus wujud pengakuan negara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong kesadaran UMKM mengurus HKI. Hingga saat ini tercatat sudah ada 235 surat rekomendasi HKI yang telah diterbitkan untuk warga.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada berbagai sektor usaha, mulai dari perajin batik, produsen kopi, jasa katering, hingga produk perawatan kulit. Setelah menerima surat, pemohon dapat melanjutkan pendaftaran secara daring melalui situs web Kemenkumham dengan pendampingan langsung dari petugas dinas jika mengalami kendala.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin