Logo
Home Berita

Aturan Baru SPMB 2026, Kemendikdasmen Jadikan TKA dan E-Rapor Syarat Validasi

Oleh Redaksi 08 May 2026
Aturan Baru SPMB 2026, Kemendikdasmen Jadikan TKA dan E-Rapor Syarat Validasi
Aturan Baru SPMB 2026, Kemendikdasmen Jadikan TKA dan E-Rapor Syarat Validasi — infopublik.id
Kemendikdasmen memperketat SPMB 2026 menggunakan TKA dan e-rapor guna mencegah manipulasi data. Kebijakan ini memastikan akses pendidikan yang adil dan mer

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan e-rapor. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Langkah strategis tersebut bertujuan untuk menekan manipulasi data, mencegah kelas overkapasitas, serta memastikan akses pendidikan yang adil.

Gogot menjelaskan bahwa jalur prestasi pada SPMB tahun ini mengakomodasi nilai rapor dan hasil TKA sebagai instrumen seleksi akademik. TKA tidak sekadar menjadi alat seleksi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen validasi capaian akademik siswa. Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai akademik benar-benar terukur secara objektif sesuai dengan rekam jejak rapor di sekolah.

Pemerintah juga memperkuat sistem digital melalui penggunaan e-rapor guna meminimalkan kesalahan input data. Panitia SPMB dapat langsung menarik data akademik siswa dari sistem pusat tanpa proses pengisian manual. Penggunaan sistem yang terintegrasi ini diharapkan mampu menutup celah rekayasa nilai pada jalur prestasi.

Pengawasan Jalur Nonakademik dan Kapasitas Rombel

Selain jalur akademik, jalur prestasi nonakademik juga diperketat melalui sistem kurasi kompetisi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Pemerintah daerah didorong untuk menyusun daftar perlombaan resmi yang diakui dalam seleksi guna mencegah kemunculan sertifikat tidak valid. Langkah ini menjadi wujud nyata transparansi dalam setiap tahapan seleksi SPMB.

Kemendikdasmen turut menyoroti persoalan sekolah yang memaksakan penambahan siswa tanpa kesiapan sarana dan tenaga pendidik. Penambahan rombongan belajar (rombel) kini hanya diizinkan jika memenuhi syarat ketersediaan ruang kelas, guru, dan dukungan anggaran. Pengawasan daya tampung ini akan melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap daerah.

Kebijakan pengetatan kuota diambil menyusul penemuan sejumlah sekolah dengan jumlah siswa melebihi kapasitas ideal. Penambahan murid tanpa perencanaan yang matang dinilai sangat berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, usulan penambahan kapasitas siswa kini wajib melalui rekomendasi BPMP setempat.

Pelibatan Swasta dan Pemerataan Akses Pendidikan

Pemerintah pusat tetap menginstruksikan daerah untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak. Salah satu solusi utamanya adalah melalui pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB bersama. Menurut Gogot, permasalahan kuota SPMB tidak akan terselesaikan secara optimal tanpa adanya dukungan langsung dari pihak swasta.

Hingga saat ini, tercatat 78 pemerintah daerah telah memberikan dukungan operasional maupun subsidi bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta. Skema ini sangat penting agar siswa tetap dapat bersekolah meskipun tidak diterima di institusi negeri. Selain itu, Kemendikdasmen juga memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menentukan bobot penilaian TKA dan rapor sesuai kebutuhan lokal.

Perhatian khusus turut diberikan kepada wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Pemda didorong membangun kerja sama agar siswa di perbatasan tetap mendapat akses ke sekolah terdekat meski berbeda wilayah administrasi. Kolaborasi komprehensif ini diharapkan mampu mewujudkan SPMB 2026 yang akuntabel, tertib, dan terbebas dari praktik jual beli kursi.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin