Logo
Home Berita

Kemendikdasmen Kunci Kuota SPMB 2026, Praktik Jual Kursi Sekolah Dipastikan Sulit Terjadi

Oleh Redaksi 08 May 2026
Kemendikdasmen Kunci Kuota SPMB 2026, Praktik Jual Kursi Sekolah Dipastikan Sulit Terjadi
Kemendikdasmen Kunci Kuota SPMB 2026, Praktik Jual Kursi Sekolah Dipastikan Sulit Terjadi — infopublik.id
Kemendikdasmen memperketat pengawasan SPMB 2026 dengan mengunci kuota daya tampung sekolah guna mencegah praktik jual beli kursi dan kelebihan kapasitas.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan mengunci kuota daya tampung sekolah. Langkah strategis ini diumumkan oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Kebijakan tersebut bertujuan memitigasi praktik kecurangan, termasuk dugaan jual beli kursi dan penambahan siswa di luar aturan resmi.

Gogot menegaskan bahwa pemerintah telah mengunci daya tampung sekolah sejak penetapan petunjuk teknis (juknis) oleh pemerintah daerah. Dengan sistem penguncian ini, pihak sekolah tidak dapat lagi menambah jumlah siswa secara sepihak. Sekolah yang nekat melanggar ketentuan akan menerima sanksi tegas berupa penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kendala administrasi pendidikan bagi siswa.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan SPMB 2026 turut melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen secara erat bersama inspektorat daerah. Pemerintah juga secara resmi membuka mekanisme pelaporan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara langsung. Gogot meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan bukti praktik jual beli kursi di lapangan.

Upaya Menjaga Mutu Pendidikan

Sistem penguncian kuota ini diterapkan agar sekolah tidak sembarangan membuka kelas tambahan tanpa kesiapan sarana, ketersediaan guru, dan anggaran yang memadai. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam menjaga mutu layanan pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan preventif ini diharapkan mampu mengurai permasalahan kelas kelebihan kapasitas yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat luas.

Selain memperketat regulasi pengawasan, Kemendikdasmen terus mendorong keterlibatan optimal sekolah swasta guna mendukung pemerataan akses pendidikan nasional. Pemerintah secara aktif membuka ruang kolaborasi melalui berbagai skema subsidi maupun bantuan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Gogot menyebutkan bahwa banyak sekolah swasta yang kini telah memiliki skema subsidi dari yayasan masing-masing untuk dimaksimalkan penggunaannya.

Tujuan utama dari penyelenggaraan SPMB 2026 sesungguhnya bukan sekadar proses seleksi, melainkan upaya mutlak memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Kemendikdasmen menargetkan agar semua anak, terutama dari latar belakang keluarga kurang mampu, tetap tertampung dan memiliki ruang belajar. Melalui penguatan sistem terpadu ini, pelaksanaan SPMB diyakini akan berjalan jauh lebih transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin