Logo
Home Berita

Perjanjian DEFA Disepakati, Ekonomi Digital ASEAN Ditargetkan Capai USD 2 Triliun

Oleh Redaksi 08 May 2026
Perjanjian DEFA Disepakati, Ekonomi Digital ASEAN Ditargetkan Capai USD 2 Triliun
Perjanjian DEFA Disepakati, Ekonomi Digital ASEAN Ditargetkan Capai USD 2 Triliun — infopublik.id
Kesepakatan ASEAN DEFA di Cebu ditargetkan tingkatkan nilai ekonomi digital kawasan hingga USD 2 triliun pada 2030. Simak hasil pertemuan AECC ke-27.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama delegasi negara anggota ASEAN berhasil menyepakati penyelesaian isu krusial Perjanjian Kerangka Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) dalam pertemuan AECC ke-27 di Cebu, Filipina, pada Kamis, 7 Mei 2026. Kesepakatan ini diambil guna merespons dinamika transformasi digital global dan memperkuat posisi kawasan sebagai pusat ekonomi digital dunia.

Inisiatif DEFA yang dimulai sejak Keketuaan Indonesia pada 2023 diharapkan menjadi penggerak utama integrasi digital regional komprehensif pertama di dunia. Berdasarkan studi BCG, kesepakatan ini diproyeksikan mampu meningkatkan nilai ekonomi digital ASEAN dari USD 1 triliun menjadi USD 2 triliun pada tahun 2030.

Target Penandatanganan dan Ratifikasi

Menko Airlangga menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital sangat dinamis sehingga harus ditanggapi dengan bijaksana oleh seluruh negara kawasan. Naskah DEFA diminta agar segera diselesaikan melalui peninjauan berkala yang menyesuaikan dinamika industri teknologi digital.

"Seluruh negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan semua substansi perundingan pada putaran ke-21 di bulan Mei 2026. Target tegas kita, penandatanganan perjanjian DEFA harus dapat dilaksanakan pada bulan November tahun ini saat KTT ASEAN," ujar Menko Airlangga.

Setelah penandatanganan, proses ratifikasi oleh masing-masing negara anggota ditargetkan rampung dalam kurun waktu 180 hari. Target waktu tersebut mencerminkan komitmen kolektif kawasan untuk segera merealisasikan manfaat ekonomi dari kerangka DEFA.

Manfaat DEFA bagi Indonesia

Bagi Indonesia, penerapan DEFA sejalan dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta mendukung aksesi OECD. Kesepakatan strategis ini mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan sumber daya manusia, transformasi UMKM, dan regulasi keamanan siber.

Melalui kerangka kerja ini, Indonesia berpeluang besar memperkuat kebijakan domestik dan menarik investasi asing di sektor teknologi tinggi. Negara juga dapat lebih mudah memperkuat kedaulatan data nasional sekaligus membangun ekosistem digital yang inklusif dan berdaya saing.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin