KPK Hibahkan Aset Korupsi Rp3,6 Miliar untuk Ketahanan Pangan dan Hilirisasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghibahkan 13 bidang tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (6 Mei 2026). Aset tersebut diserahkan untuk mendukung program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan, penyediaan fasilitas publik, hingga pengembangan hilirisasi kelapa.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan proses hibah ini merupakan salah satu yang tercepat. Pengajuan dilakukan pada Januari 2026 dan persetujuan Menteri Keuangan telah terbit pada April 2026. Percepatan ini dinilai penting agar aset hasil korupsi tidak terbengkalai dan segera dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
Rincian Aset dan Asal Perkara
Aset yang dihibahkan terdiri atas 13 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp3.661.925.000. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta dan 12 bidang tanah lainnya dengan luas 34.437 meter persegi senilai Rp3,64 miliar.
Seluruh aset ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015, M. Nasir. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar.
Oleh karena kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK akhirnya menyita aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Langkah ini merupakan bentuk transformasi pemulihan aset agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh publik.
Pengawasan dan Edukasi Publik
KPK memastikan penggunaan aset hibah akan terus diawasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Pengawasan ini bertujuan memastikan aset dibaliknamakan secara sah dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, KPK meminta pemerintah daerah memasang plang informasi pada aset hibah yang menjelaskan status barang sebagai hasil rampasan korupsi. Pemasangan plang ini berfungsi sebagai sarana edukasi publik dan memberikan efek jera, menegaskan bahwa hasil kejahatan pasti akan dirampas kembali oleh negara.
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik hibah ini dan berkomitmen segera menyelesaikan proses administrasi balik nama. Tambahan aset ini diharapkan dapat memperluas ruang pembangunan ekonomi serta industri berbasis potensi lokal di daerah penghasil kelapa terbesar tersebut.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id