Logo
Home Berita

KSP Dudung Dorong Penanganan Tegas Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati

Oleh Redaksi 08 May 2026
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman
Dudung menegaskan bahwa pelindungan terhadap masa depan korban, yang diduga masih di bawah umur, harus diutamakan.

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mendorong penanganan tegas atas kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah. Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis (7/5), ia meminta aparat penegak hukum menindak cepat dan memprioritaskan pelindungan korban.

Dudung menegaskan bahwa pelindungan terhadap masa depan korban, yang diduga masih di bawah umur, harus diutamakan. Ia mengimbau aparat kepolisian dan seluruh pihak terkait untuk merahasiakan identitas para santriwati tersebut.

Negara dituntut hadir membantu pemulihan kesehatan mental dan trauma psikologis yang dialami para korban. Di sisi lain, kepolisian juga diminta bertindak sigap agar insiden kaburnya pelaku tidak terulang kembali di kemudian hari.

Soroti Relasi Kuasa dan UU TPKS

Kasus ini mencuat setelah pengasuh pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati, namun sempat dilaporkan tidak kooperatif. Dudung menilai perkara ini harus diproses serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mantan KSAD itu mengecam keras penyalahgunaan relasi kuasa oleh pemimpin di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pesantren harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan tempat eksploitasi oleh pihak yang memiliki otoritas.

Tuntutan Hukuman Maksimal

KSP menjadikan kasus ini sebagai pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang sosial, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Peristiwa ini dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di masa depan.

Lebih lanjut, Dudung memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan transparan demi memulihkan rasa keadilan. Hukuman maksimal bagi pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa negara tidak memberi ruang bagi kekerasan seksual.

Disarikan dari Berbagai Sumber

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin