Logo
Home Berita

Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP

Oleh Redaksi 06 May 2026
Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP
Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri dari KPRP — infopublik.id
Presiden Prabowo Subianto menerima 10 buku rekomendasi reformasi Polri dari KPRP di Istana Merdeka pada Selasa (5/5/2026).

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas serta menerima laporan komprehensif terkait agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan hasil kerja komisi yang dirumuskan dalam 10 buku laporan. Buku tersebut memuat rekomendasi kebijakan reformasi menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan regulasi turunan.

"Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan kebijakan reformasi dan alternatif untuk dijalankan oleh pemerintah maupun Polri secara internal," ujar Jimly. Rekomendasi tersebut disusun setelah KPRP menyerap aspirasi dari lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga publik di berbagai daerah.

Arahan Presiden tentang Isu Strategis Polri

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan terkait isu strategis reformasi Polri. Salah satu keputusan penting adalah pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.

Menurut Jimly, usulan pembentukan kementerian baru tersebut dibatalkan karena dinilai memiliki lebih banyak kekurangan dibandingkan manfaatnya. Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Polri (Kapolri) tidak mengalami perubahan.

"Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," jelas Jimly usai pertemuan dengan Kepala Negara.

Penguatan Kompolnas dan Akhir Tugas KPRP

Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen, memiliki kewenangan mengikat, dan keanggotaannya tidak lagi bersifat ex-officio.

Di samping itu, pemerintah berencana mengatur secara tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dituangkan melalui regulasi turunan yang bersifat membatasi.

Pertemuan ini sekaligus menjadi tahap akhir tugas KPRP setelah menjalankan mandat sejak dilantik oleh Presiden pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi yang ditargetkan berjalan hingga tahun 2029 ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan demi memperkuat institusi Polri di masa depan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin