Logo
Home Berita

Komisi Yudisial Gelar Seleksi Kualitas 137 Calon Hakim Agung 2026

Oleh Redaksi 05 May 2026
Komisi Yudisial Gelar Seleksi Kualitas 137 Calon Hakim Agung 2026
Komisi Yudisial Gelar Seleksi Kualitas 137 Calon Hakim Agung 2026 — infopublik.id
Komisi Yudisial (KY) menggelar tahap seleksi kualitas bagi 137 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada 5-6 Mei 2026 di Jakarta.

Komisi Yudisial (KY) menggelar tahap seleksi kualitas bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Tahapan ini akan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 6 Mei 2026, sebagai upaya memastikan kualitas serta integritas lembaga peradilan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menyebutkan jumlah peserta mengalami penyesuaian usai beberapa calon mengundurkan diri. Tercatat sebanyak 137 calon hakim agung, 18 calon hakim ad hoc HAM, dan 58 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengikuti tahapan seleksi tersebut.

Uji Kemampuan dan Pemenuhan Kebutuhan Hakim

Dari total 137 calon hakim agung, peserta terbagi menjadi 64 calon dari kamar pidana, 27 perdata, 35 agama, dan 11 tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Seleksi ini bertujuan memenuhi alokasi kebutuhan 11 hakim agung serta sejumlah hakim ad hoc di lingkungan MA.

Andi menjelaskan bahwa seleksi dirancang untuk mengukur penguasaan keilmuan para calon secara komprehensif. Selain itu, tes ini juga mengevaluasi kemampuan teknis yudisial serta kedalaman pemahaman hukum sesuai kamar yang dilamar oleh setiap peserta.

Penilaian Integritas dan Partisipasi Publik

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan proses rekrutmen tidak hanya bertumpu pada aspek keilmuan semata. Pihaknya berharap seleksi menghasilkan hakim yang unggul secara teknis sekaligus memiliki integritas, kepribadian kuat, dan komitmen pada keadilan.

Proses pengujian pada hari pertama meliputi tes objektif dan penulisan karya tulis. Pada hari kedua, peserta diuji kemampuannya dalam menyelesaikan kasus hukum serta pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ditambah penilaian karya profesi.

Sebagai bentuk transparansi, KY membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon hakim. Partisipasi masyarakat meliputi integritas dan kapasitas calon dapat disampaikan paling lambat pada 5 Juni 2026 melalui kanal resmi KY.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin