Kemendes PDT dan Peradiprof Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Hukum Kepala Desa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradiprof) untuk meningkatkan literasi hukum aparatur desa di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Senin (4/5/2026). Kolaborasi ini bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari permasalahan hukum.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyebut penguatan kapasitas hukum aparatur desa menjadi hal yang sangat mendesak. Pasalnya, saat ini masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh dalam menjalankan tugasnya.
Cegah Persoalan Hukum di Desa
Kondisi ketidaktahuan terhadap regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan kebijakan desa. Yandri menegaskan bahwa pihaknya berupaya membela kepala desa yang tersandung masalah karena ketidaktahuan, bukan akibat kesengajaan untuk korupsi.
Kepala desa dinilai memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta pembangunan nasional. Oleh sebab itu, peningkatan pemahaman hukum menjadi landasan penting agar setiap kebijakan desa mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Program Edukasi dan Pendampingan
Kerja sama antara Kemendes PDT dan Peradiprof akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum bagi aparatur desa. Program ini dirancang khusus untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan perdesaan.
Nantinya, kedua belah pihak berkomitmen menghadirkan program literasi hukum yang komprehensif bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Edukasi tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari prosedur pengelolaan dana desa hingga tahapan penyusunan peraturan desa.
Salah satu pendiri Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyambut positif kolaborasi ini sebagai langkah preventif pencegahan pelanggaran hukum. Ia meyakini bahwa penguatan kapasitas hukum di tingkat desa akan memberikan dampak langsung terhadap kelancaran dan kemajuan pembangunan nasional.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id