Logo
Home Berita

Pemerintah Pastikan Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN Lewat Penataan Bertahap

Oleh Redaksi 05 May 2026
Pemerintah Pastikan Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN Lewat Penataan Bertahap
Pemerintah Pastikan Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN Lewat Penataan Bertahap — infopublik.id
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesejahteraan dan status guru non-ASN lewat penataan bertahap serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan jaminan kesejahteraan serta kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Penegasan komitmen tata kelola ini disampaikan secara resmi di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal.

Penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi tata kelola pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN secara bertahap. Kebijakan ini secara khusus bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkelanjutan di masa depan.

Sebagai tindak lanjut nyata, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap diizinkan menjalankan tugasnya di sekolah.

Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran. Kebijakan ini sekaligus hadir demi memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik di berbagai daerah.

"Pembenahan tata kelola ini penting agar kebutuhan guru ke depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil," ujar Abdul Mu’ti.

Pemerintah juga telah menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan pendidik melalui pembukaan formasi secara bertahap. Skema yang disusun bersama Kementerian PANRB ini memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan bertransformasi menjadi ASN.

Perlindungan dan Apresiasi Pendidik

Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan aspek kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Setiap kebijakan dirancang dan diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi para guru.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi guru yang belum tersertifikasi, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

"Kami memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru," jelas Nunuk.

Melalui langkah penataan bertahap ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan. Jaminan bagi tenaga pendidik diharapkan mampu memperkuat peran guru sebagai pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin