Logo
Home Berita

Cegah Korupsi Pengadaan Barang, Pemko Batam Terapkan Sistem E-Purchasing

Oleh Redaksi 05 May 2026
Cegah Korupsi Pengadaan Barang, Pemko Batam Terapkan Sistem E-Purchasing
Cegah Korupsi Pengadaan Barang, Pemko Batam Terapkan Sistem E-Purchasing — infopublik.id
Pemko Batam memperketat pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing untuk mencegah korupsi. Aturan ini sejalan dengan arahan dari KPK.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmen untuk mengantisipasi potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing. Komitmen ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka kegiatan antisipasi korupsi di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Firmansyah menyampaikan bahwa Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan transparansi dan pemanfaatan sistem pengadaan digital secara optimal. Seluruh perangkat daerah diingatkan bahwa proses pengadaan merupakan rangkaian utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Dorong Transparansi Tanpa Intervensi

"Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan secara berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali. Hal ini didukung dengan penguatan peran OPD, PPK, kelompok kerja (pokja), serta pejabat pengadaan," ujar Firmansyah. Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah mengintervensi proses penetapan pemenang pengadaan.

Firmansyah mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah kota. Beberapa bentuk pelanggaran tersebut meliputi pengondisian penyedia tertentu, penggelembungan harga (mark-up), penawaran tidak wajar, hingga sistem yang tidak kompetitif.

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk mengedepankan sistem mini kompetisi serta melakukan negosiasi yang akuntabel dengan menyertakan dokumen pendukung. Penggunaan penyedia jasa yang sama secara berulang tanpa dasar yang jelas juga harus dihindari demi menciptakan proses yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin