BGN Bantah Siswa SDN 01 Banjaranyar Pemalang Dikeluarkan akibat Kritik MBG
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Tengah, Reza Mahendra, membantah kabar yang menyebutkan seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kabupaten Pemalang, dikeluarkan karena mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (5/5). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman yang telah diselesaikan.
"Hingga saat ini, tidak ada siswa yang dikeluarkan. Siswa tersebut masih berstatus peserta didik," ujar Reza. Menurutnya, masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak sekolah dengan memberikan edukasi kepada wali murid terkait pagu anggaran MBG yang sempat dikeluhkan.
Reza menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kesalahpahaman orang tua terkait besaran anggaran menu MBG, khususnya pada bulan puasa. Orang tua menduga harga paket MBG sebesar Rp15 ribu, padahal tarif resminya adalah Rp8 ribu untuk porsi kecil dan Rp10 ribu untuk porsi besar.
Kronologi Isu dan Penanganan Kasus
Isu ini pertama kali muncul pada 27 Januari 2026 dan kembali ramai diperbincangkan pada pertengahan April 2026. Fokus diskusi di media sosial bergeser dari kritik terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi isu MBG dengan narasi pemberhentian siswa secara sepihak.
Setelah pihak sekolah memanggil wali murid untuk meluruskan informasi, siswa yang bersangkutan justru tidak kembali bersekolah. Situasi semakin rumit ketika muncul tudingan perundungan oleh pihak sekolah di berbagai platform media sosial.
Pihak sekolah sebenarnya telah berupaya membujuk siswa dan orang tuanya untuk kembali bersekolah, namun langkah ini tidak membuahkan hasil. Kasus tersebut akhirnya diserahkan ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian melalui dinas pendidikan menemui jalan buntu.
Proses Hukum dan Evaluasi Layanan
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemalang Randudongkal 2 menyebut telah memantau kasus ini secara intensif sejak April 2026. Pihak sekolah juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang sebanyak enam kali dengan fokus pada dugaan perundungan, bukan terkait kritik MBG.
Pada 2 Mei 2026, perwakilan sekolah kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Pemalang. Selanjutnya pada 4 Mei 2026, pihak sekolah mengadakan pertemuan dengan kuasa hukum tingkat provinsi dan pihak terkait untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara.
Di tengah polemik yang terjadi, Kepala SDN 01 Banjaranyar, Sri Umbartiningsih, menyatakan bahwa para siswanya tetap menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi terhadap kehadiran program MBG. Pihak SPPG juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi 3.608 penerima manfaat agar program berjalan optimal.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id