Pemerintah Terbitkan Perpres No 9 Tahun 2026, Perkuat Struktur Organisasi BNPT
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026 di Jakarta. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat struktur organisasi dan fungsi koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menghadapi ancaman terorisme global.
Regulasi terbaru ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 46 Tahun 2010 yang sebelumnya telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2012. Melalui landasan hukum yang baru, pembagian tugas operasional di dalam tubuh BNPT dirancang agar menjadi lebih spesifik.
Empat Kedeputian Baru dan Pusat Pengendalian Krisis
Struktur terbaru BNPT kini diperkuat dengan hadirnya empat kedeputian utama guna mengoptimalkan kinerja lembaga. Keempatnya meliputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, serta Deputi Bidang Deradikalisasi.
Selain itu, terdapat pula Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional. Penambahan kedeputian ini diharapkan mampu menjawab kompleksitas penanganan kejahatan terorisme lintas batas.
Perpres ini juga secara resmi menetapkan BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Keberadaan fasilitas ini ditujukan untuk membantu fungsi Presiden dalam menetapkan berbagai kebijakan strategis terkait penanganan krisis.
Dalam menjalankan fungsi krusial tersebut, BNPT berwenang memberikan masukan komprehensif kepada pimpinan negara. BNPT juga memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan sumber daya nasional saat menangani suatu aksi terorisme.
Transformasi Digital dan Perlindungan Penegak Hukum
Penguatan kelembagaan ini diiringi dengan kewajiban integrasi data melalui agenda transformasi digital nasional di lingkungan BNPT. Regulasi ini secara tegas mewajibkan adanya interoperabilitas data antarinstansi pemerintah guna memastikan koordinasi berjalan selaras dengan prinsip manajemen risiko pembangunan.
Lebih lanjut, wewenang perlindungan dari BNPT kini diperluas bagi aparat penegak hukum dan saksi yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme. Perlindungan komprehensif diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, hingga petugas pemasyarakatan beserta anggota keluarganya dari potensi ancaman.
Selama masa transisi berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh struktur dan jabatan yang ada tetap beroperasi secara normal. Semua pejabat di lingkungan BNPT diwajibkan untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya hingga regulasi turunan diatur kembali.
Disarikan dari sumber resmi www.antaranews.com