May Day 2026: 11 Tuntutan Buruh Uji Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta pada Jumat (1/5/2026) menjadi momentum strategis. Hal ini bertujuan menguji arah kebijakan ketenagakerjaan nasional di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika pasar tenaga kerja melalui 11 tuntutan utama.
Menurut Andi Gani, 11 tuntutan tersebut mencerminkan pergeseran isu dari sekadar normatif menjadi agenda struktural. Agenda ini terbagi dalam tiga klaster utama untuk diperjuangkan. Ketiga klaster itu meliputi perlindungan pendapatan, kepastian kerja, dan reformasi sistem jaminan sosial.
Tuntutan Kesejahteraan dan Kepastian Kerja
Dari sisi pendapatan, buruh mendorong kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai respons terhadap tekanan daya beli. Kebijakan fiskal dinilai krusial karena lebih dari 60 persen pendapatan buruh terserap untuk kebutuhan dasar. Selain itu, tingginya beban biaya hunian yang mencapai 20 hingga 30 persen dari pendapatan turut menjadi sorotan.
Terkait kepastian kerja, buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing dan menolak secara tegas kebijakan upah murah. Percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum yang jelas. Langkah ini diyakini mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pasar tenaga kerja dan perlindungan pekerja.
Buruh juga menyoroti tekanan terhadap sektor industri tekstil dan nikel yang berisiko mengalami penurunan kinerja akibat persaingan global. Kondisi ini berpotensi memicu peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika tidak segera diantisipasi. Sementara itu, usulan moratorium produksi di industri semen yang mengalami kelebihan pasokan perlu dikaji berbasis data kapasitas nasional.
Perlindungan Sosial dan Sektor Informal
Dalam aspek perlindungan sosial, penguatan program jaminan hari tua menjadi salah satu tuntutan strategis kaum pekerja. Skema ini tidak hanya berfungsi sebagai pelindung pascakaryawan, tetapi juga instrumen stabilisasi sosial jangka panjang. Buruh turut mendorong ratifikasi standar internasional seperti Konvensi ILO 190 mengenai perlindungan terhadap kekerasan di tempat kerja.
Tuntutan buruh juga meluas ke sektor ekonomi digital, khususnya terkait regulasi penurunan potongan tarif ojek online. Pemerintah didesak untuk menghadirkan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan platform dan pekerja tanpa mengganggu model bisnis. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga dinilai mendesak untuk melindungi sektor informal yang rentan.
Dari sisi pembiayaan, buruh meminta adanya perluasan akses kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen. Kebijakan ini dinilai efektif untuk meningkatkan mobilitas ekonomi pekerja jika dibarengi dengan penguatan literasi keuangan. Respons pemerintahan Prabowo Subianto terhadap aspirasi ini dinilai menunjukkan pendekatan kombinatif antara kebijakan jangka pendek dan reformasi struktural.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan aspirasi menjadi kebijakan yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Koordinasi lintas sektor antar kementerian serta lembaga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi tersebut. Peringatan May Day 2026 menegaskan bahwa kualitas layanan ketenagakerjaan harus berdampak nyata pada kesejahteraan buruh.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id