Percepat Pengakuan Hutan Adat, Kemenhut Perkuat Kerja Sama dengan Ford Foundation
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Ford Foundation sepakat memperkuat kerja sama untuk mempercepat pengakuan serta penetapan hutan adat di Jakarta pada Selasa (28/4/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan sekaligus meneguhkan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan nasional.
Kesepakatan tersebut dibahas secara langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, bersama Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki. Keduanya menerima kunjungan resmi Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, guna menindaklanjuti komitmen iklim global. Pertemuan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi pasca pengumuman komitmen Indonesia pada konferensi iklim COP30 di Brasil.
Target Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa fokus utama perbaikan tata kelola kehutanan saat ini adalah percepatan pengakuan hutan adat. Pemerintah Indonesia telah menargetkan penetapan status hutan adat seluas 1,4 juta hektare. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenhut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) inklusif yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Dalam diskusi tersebut, pemerintah juga menyampaikan komitmen kuat untuk mempercepat pengakuan terhadap 95 Masyarakat Hukum Adat. Raja Juli menilai masyarakat adat merupakan penjaga terbaik kelestarian alam nusantara. Oleh karena itu, pemberian akses legal melalui skema Perhutanan Sosial kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
“Masyarakat adat menjadi mitra kita di lapangan. Kami ingin memastikan kolaborasi ini memberikan dampak nyata di tingkat tapak,” tegas Raja Juli Antoni.
Dukungan Penuh Ford Foundation
Sementara itu, Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen perlindungan masyarakat adat di Indonesia. Ia menilai langkah konkret pasca COP30 ini menunjukkan kepemimpinan kuat Indonesia dalam isu pelestarian hutan di tingkat global.
“Indonesia menunjukkan kepemimpinan yang luar biasa dalam isu masyarakat adat pasca COP30. Kami siap memberikan dukungan maupun pendampingan teknis dan legal untuk memastikan visi besar ini tercapai,” ungkap Heather.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, Kemenhut optimistis target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dapat segera terwujud. Hal tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, serta memperkuat posisi Indonesia dalam pelestarian hutan global.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id