Pemerintah Bedah 21 Ribu Rumah di Papua Lewat Program BSPS 2026
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membedah 21.000 unit rumah tidak layak huni di wilayah Papua. Rencana peningkatan kuota program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini diumumkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada Kamis, 30 April 2026, sebagai langkah percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Maruarar menjelaskan bahwa total kuota nasional BSPS pada tahun 2026 meningkat tajam menjadi 400.000 unit, dibandingkan 45.000 unit pada tahun 2025. Dari total tersebut, alokasi khusus untuk wilayah Papua akan disebar merata ke 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota.
"Artinya, setiap kabupaten/kota mendapatkan minimal 500 unit," ujar Maruarar dikutip dari laman resmi pkp.go.id. Lebih lanjut, ia memastikan program bedah rumah tersebut akan mulai dilaksanakan pada bulan Mei 2026 agar manfaatnya cepat dirasakan oleh masyarakat.
Bukti Kehadiran Negara dan Penggerak Ekonomi Lokal
Pelaksanaan program BSPS di Papua dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan perumahan nasional. Maruarar menegaskan bahwa negara hadir agar masyarakat memiliki rumah yang layak, sehat, dan aman sebagai fondasi kehidupan yang lebih baik.
Pendekatan program ini tidak sekadar berfokus pada pembangunan fisik hunian, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Pelaksanaannya dikawal secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dengan adanya dukungan pendampingan teknis di lapangan.
Melalui skema swadaya, masyarakat setempat akan dilibatkan secara langsung dalam setiap proses pembangunan tempat tinggalnya. Langkah partisipatif ini diyakini tidak hanya memperbaiki kondisi rumah, melainkan turut menggerakkan roda perekonomian lokal secara signifikan.
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id