Penerimaan Pajak Digital Kuartal I-2026 Capai Rp4,48 Triliun, Ini Rinciannya
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun pada kuartal I-2026. Pencapaian ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Penerimaan ini berhasil dicapai melalui kontribusi empat sektor utama, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, teknologi finansial, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Rincian Setoran Pajak Digital
Dari total penerimaan kuartal pertama tersebut, setoran PPN PMSE menyumbang angka terbesar yakni Rp3,09 triliun. Sektor lainnya meliputi pajak SIPP sebesar Rp906,81 miliar, pajak teknologi finansial (P2P lending) Rp360,38 miliar, dan pajak kripto Rp118,31 miliar.
Secara kumulatif sejak tahun 2020 hingga Maret 2026, total setoran PPN PMSE telah menyentuh angka Rp38,76 triliun. Jumlah ini diserahkan oleh 231 pelaku usaha PMSE dari total 262 perusahaan pemungut yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pada Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE untuk memperbarui akurasi basis data. Pemerintah menunjuk dua entitas baru, yaitu Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc., serta mencabut penunjukan Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.
Kontribusi Pajak Kripto, P2P Lending, dan SIPP
Selain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto secara keseluruhan telah mencapai Rp2 triliun sejak tahun 2022 hingga Maret 2026. Angka ini terdiri atas Rp1,12 triliun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp890,18 miliar PPN dalam negeri.
Sementara itu, total setoran dari sektor P2P lending tercatat mencapai Rp4,77 triliun pada periode yang sama. Pajak ini bersumber dari PPh 23 atas bunga pinjaman, PPh 26, dan PPN dalam negeri atas setoran masa.
Di sisi lain, penerimaan kumulatif dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp4,98 triliun sejak tahun 2022. Dengan seluruh rincian tersebut, total akumulasi setoran dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia telah mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.
Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan
Sejalan dengan penerimaan pajak, DJP juga melaporkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah mencapai 12.307.324 SPT.
Pelaporan tersebut didominasi oleh 10,33 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,34 juta wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Terkait sistem perpajakan terbaru, sebanyak 18.699.871 wajib pajak juga tercatat telah mengaktivasi akun Coretax.
DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026. Pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga tenggat waktu masa perpanjangan tersebut.
Namun, DJP menegaskan akan menindak tegas wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya setelah batas waktu pelaporan berakhir. Sanksi denda administrasi ditetapkan sebesar Rp100 ribu bagi individu dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan yang terlambat lapor.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id