Kepala BGN Tegaskan SPPG Berstatus Suspend Mayor Tak Dapat Insentif
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi terkait status penghentian sementara (suspend) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemberian insentif di Jakarta pada Rabu (29/4). Ia menegaskan bahwa pencabutan insentif tidak berlaku otomatis bagi semua SPPG yang di-suspend, melainkan bergantung pada penyebab serta tingkat pelanggarannya.
Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif dinilai berdasarkan sumber masalah. Jika KLB dipicu kelalaian mitra seperti fasilitas dapur tidak layak, bahan baku tidak segar, hingga monopoli suplai, SPPG tersebut tidak berhak mendapat insentif.
Sebaliknya, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis operasional di tingkat pelaksana dapur, SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Kesalahan seperti tidak mematuhi standar operasional waktu memasak dinilai bersifat teknis dan bisa diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
Empat Kategori Suspend SPPG
Dadan kemudian merinci empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian BGN terkait insentif. Pertama, kejadian menonjol akibat faktor di luar kelalaian penerima bantuan tetap akan diberikan insentif.
Kedua, kejadian menonjol yang murni akibat kelalaian penerima bantuan dipastikan tidak mendapat insentif. Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang hanya memerlukan perbaikan minor tetap berhak menerima insentif.
Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor dipastikan kehilangan hak insentifnya. Insentif juga tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan permanen atau tidak memenuhi kondisi kesiapan (standby readiness) akibat renovasi besar.
Ribuan SPPG Masuk Kategori Mayor
Menurut Dadan, suspend mayor merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan perbaikan mendasar yang bisa memakan waktu satu bulan atau lebih. Perbaikan ini mencakup pembenahan aspek fasilitas, sistem, hingga kesiapan operasional secara menyeluruh.
Data terakhir BGN mencatat ada 1.720 SPPG yang sedang dihentikan sementara operasionalnya. Dari total tersebut, sebanyak 1.356 SPPG masuk dalam kategori mayor sehingga dipastikan tidak mendapatkan insentif.
Melalui penjelasan ini, BGN berharap para pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh. Aturan tegas ini sekaligus bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola di setiap SPPG.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id