Pemerintah Fokuskan Intervensi 16.550 Desa untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, mempertajam strategi penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memfokuskan intervensi pada 16.550 desa dan kelurahan prioritas. Langkah krusial ini disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta pada Senin (27/4/2026), demi memastikan program terintegrasi yang tepat sasaran untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun tersebut.
Menurut Muhaimin, capaian penurunan kemiskinan ekstrem telah menunjukkan progres yang sangat signifikan dalam dua tahun terakhir. Tingkat kemiskinan ekstrem sukses ditekan dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. Penurunan ini setara dengan sekitar 1,36 juta penduduk miskin absolut yang berhasil keluar dari kondisi kemiskinan ekstrem.
Tantangan Distribusi dan Ketepatan Sasaran
Meskipun capaian persentase terbilang positif, pemerintah menyadari masih ada tantangan serius terkait ketepatan sasaran program bantuan di lapangan. Tercatat, lebih dari 774 ribu keluarga dalam kategori desil 1 belum tersentuh intervensi program pemerintah secara optimal. Kondisi pemerataan yang belum maksimal ini mayoritas terjadi di wilayah Garut, Bogor, Cirebon, Cianjur, dan Kulonprogo.
Selain itu, hasil evaluasi menemukan sekitar 8,1 persen keluarga miskin ternyata belum menerima bantuan sama sekali. Merespons temuan tersebut, Menko PM menegaskan perlunya perubahan mendasar terkait paradigma kerja di seluruh kementerian dan lembaga. Seluruh pihak diminta tidak lagi sekadar berorientasi pada realisasi penyerapan anggaran, melainkan harus berfokus pada hasil nyata yang berdampak di masyarakat.
Transformasi Bantuan dan Penguatan UMKM
Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah berkomitmen memperluas cakupan program untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat miskin dalam desil 1. Langkah ini akan berjalan beriringan dengan upaya mentransformasi skema bantuan sosial menjadi program pemberdayaan ekonomi produktif. Penguatan integrasi lintas sektor ini disusun dengan merujuk secara teknis pada Keputusan Menko Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026.
Ke depannya, berbagai program strategis akan segera dieksekusi secara terpadu untuk mengakselerasi kemandirian ekonomi masyarakat. Program tersebut meliputi percepatan pembangunan infrastruktur dasar, pelaksanaan padat karya, penguatan vokasi, hingga penyediaan fasilitas pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran KUR ini diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi kreatif, koperasi, serta UMKM agar target penghapusan kemiskinan ekstrem dapat tercapai secara berkelanjutan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id