Kemen PPPA Dorong Standardisasi Nasional Daycare lewat Sertifikasi TARA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penerapan standar layanan pengasuhan anak atau daycare melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Penegasan ini disampaikan oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi menyusul dugaan kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta yang mencuat ke publik pada Minggu, 26 April 2026. Langkah standardisasi ini diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 demi menjamin pengasuhan berbasis hak anak yang aman dan berkualitas.
Menteri Arifah mengecam keras peristiwa tersebut dan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas serta transparan. Negara dipastikan hadir untuk memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. "Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," tegasnya.
Pendampingan Korban dan Evaluasi Layanan
Kemen PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum serta berkoordinasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan maksimal bagi anak-anak yang menjadi korban, beserta keluarga mereka. Pemerintah akan terus mengawal proses penanganan kasus agar pemulihan berjalan optimal.
Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah pusat dan daerah memberikan pendampingan psikososial yang komprehensif bagi para korban. Upaya ini juga dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan. Penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan juga terus ditingkatkan.
Menteri PPPA mengingatkan bahwa perlindungan hak ibu bekerja sangat erat kaitannya dengan pemenuhan hak anak secara layak. "Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tambah Menteri Arifah.
Legalitas dan Kualitas SDM Daycare
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara berupaya memberikan dukungan menyeluruh termasuk melalui layanan Taman Pengasuhan Anak. Namun, tingginya kebutuhan akan layanan daycare saat ini dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai di lapangan.
Catatan Kemen PPPA menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki legalitas, dan hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen lembaga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi.
Melalui program sertifikasi TARA, pemerintah menargetkan hadirnya layanan daycare yang aman dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Pengelola serta pengasuh diwajibkan memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak dan menerapkan kode etik perlindungan anak guna mencegah eksploitasi maupun penelantaran.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id