Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta Berulang, KPAI Desak Penegakan Hukum
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegakan hukum secara cepat dan transparan terkait dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta pada Senin (27/4/2026). Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan korban berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengapresiasi respons cepat dari KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Dinas P3A Provinsi DIY. Penanganan kasus ini ditekankan agar merujuk pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak sehingga korban segera mendapat pendampingan psikososial dan perlindungan hukum.
KPAI juga mendorong pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengawal kasus ini. Hal tersebut menyusul adanya laporan bahwa beberapa keluarga korban sempat didatangi oleh pihak tak dikenal, sehingga negara wajib hadir untuk memastikan rasa aman mereka.
Evaluasi Izin dan Sanksi Tegas
Pemerintah Kota Yogyakarta didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan operasional daycare di wilayahnya. Lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas, termasuk pemberian sanksi penutupan permanen.
Diyah menyoroti banyaknya daycare bermasalah yang beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mengindahkan kelengkapan perizinan. Ia menduga kasus yang terjadi di Yogyakarta ini memiliki indikasi kuat terkait pola perlakuan sistematis, berulang, dan masif.
Oleh karena itu, KPAI meminta aparat melakukan penelusuran mendalam hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan. Di samping itu, pendampingan psikologis harus diberikan kepada seluruh anak di daycare tersebut demi mencegah dampak trauma berkepanjangan.
Alarm bagi Sistem Perlindungan Anak
Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menilai kejadian ini sebagai alarm keras bagi sistem layanan pengasuhan anak di Indonesia. Evaluasi mendalam harus menyasar keseluruhan sistem perlindungan karena standar keselamatan anak (child safeguarding) dinilai belum diterapkan dengan kuat.
Berulangnya kasus kekerasan di daycare membuktikan bahwa aspek pencegahan belum menjadi arus utama dalam tata kelola pengasuhan. Kondisi memprihatinkan ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dari dinas terkait serta kompetensi pengasuh yang belum terstandardisasi.
Ke depan, KPAI mendorong tiga langkah utama untuk mencegah munculnya korban baru di kemudian hari. Langkah strategis tersebut meliputi penertiban legalitas layanan daycare, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengasuh melalui sertifikasi, serta sinergi pengawasan berkelanjutan lintas lembaga.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id