Logo
Home Berita

Cegah Kemacetan Puncak Arus Balik, Menhub Anjurkan Masyarakat Terapkan WFA

Oleh Redaksi 24 Mar 2026
Cegah Kemacetan Puncak Arus Balik, Menhub Anjurkan Masyarakat Terapkan WFA
Cegah Kemacetan Puncak Arus Balik, Menhub Anjurkan Masyarakat Terapkan WFA — setneg.go.id
Menhub Dudy Purwagandhi memberikan imbauan bagi pemudik yang sedang melakukan perjalanan arus balik pasca-Idulfitri 1447 H.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta warga yang hendak pulang dari mudik Idulfitri 1447 H agar tidak melakukan perjalanan pada puncak arus balik yang diperkirakan jatuh pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) dari pemerintah demi mencegah kemacetan parah di jalan raya.

“Kami menyarankan para pemudik untuk merencanakan kepulangan di luar tanggal-tanggal puncak tersebut. Optimalkan fasilitas WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan di ruas Tol Trans Jawa,” ungkap Menhub saat meninjau kondisi lalu lintas arus balik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/03/2026).

Terdapat proyeksi sekitar 285 ribu kendaraan akan melaju menuju Jakarta pada 24 Maret 2026. Menyikapi hal ini, Polri mengambil langkah diskresi dengan memberlakukan sistem satu arah atau one way skala nasional mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung (KM 414) sampai Gerbang Tol Cikampek Utama (KM 70).

“Terjadi lonjakan volume kendaraan menuju arah Jakarta yang cukup tajam. Penerapan sistem rekayasa one way nasional ini kami harapkan bisa memperlancar laju kendaraan masyarakat untuk kembali ke kota masing-masing,” jelas Menhub.

Langkah lain untuk mengurai kepadatan di Tol Trans Jawa adalah penutupan sementara Rest Area KM 52B di Tol Jakarta-Cikampek. Sebagai solusinya, pemudik diimbau untuk beristirahat di lokasi alternatif, seperti Rest Area KM 42B atau KM 19B.

“Kami meminta masyarakat selalu memantau pembaruan jadwal dan rute rekayasa lalu lintas dari kepolisian sebelum berangkat. Informasi terkini bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi Travoy maupun Call Center Jasa Marga,” tuturnya.

Di samping itu, Menhub juga menegaskan kepada para pelaku usaha angkutan logistik agar menaati aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026. Aturan yang ditetapkan bersama oleh Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU ini krusial demi menjamin kelancaran serta keselamatan para pengguna jalan.

“Saya tidak henti-hentinya menyerukan kepada pengusaha angkutan barang untuk patuh pada larangan operasional sementara selama periode Angkutan Lebaran 2026. Kepatuhan ini sangat menentukan terciptanya mobilitas arus balik yang aman, tertib, sekaligus lancar,” tegasnya. (Humas Kemenhub/UN-Humas Kemensetneg)

 

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin