Ditjen Migas Arahkan Uji Teknis Klasifikasi Bahan Bakar Alternatif Bobibos
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) memanggil produsen Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, pada Kamis (23/4) di Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan mengarahkan uji teknis kelayakan dan klasifikasi produk bahan bakar alternatif tersebut sebelum dipasarkan secara luas kepada konsumen.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April 2026. Noor meminta pihak Bobibos segera melakukan pengujian untuk menentukan apakah produk mereka masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel," ujar Noor.
Pengujian Teknis dan Perlindungan Konsumen
Tahapan pengujian awal oleh Lemigas akan dimulai dengan pengambilan sampel pada tangki penyimpanan (storage tank) sesuai standar internasional ASTM D4057. PT Inti Sinergi Formula pun menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Lemigas terkait kebutuhan seluruh rangkaian pengujian.
Sebelumnya, proses identifikasi internal Bobibos menemukan bahwa spesifikasi produk mereka belum memenuhi beberapa parameter standar BBN maupun BBM yang berlaku. Fakta ini membuat pengujian laboratorium independen menjadi langkah krusial yang wajib dilewati.
Pemerintah pada prinsipnya menyambut positif setiap inovasi anak bangsa yang dapat memperkuat ketahanan energi nasional di tengah kondisi global yang tidak menentu. Namun, prosedur pengujian tetap harus dipatuhi secara ketat demi memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.
Rangkaian tes berstandar ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin. Selain itu, uji teknis juga akan memberikan kepastian hukum sebagai dasar pengaduan apabila produk yang beredar tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Disarikan dari sumber resmi www.esdm.go.id