Patuhi UNCLOS, Menlu Pastikan Indonesia Tak Pungut Tarif di Selat Malaka
Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan resmi ini disampaikan di Jakarta pada Kamis (23/4/2026) untuk memastikan kepatuhan negara terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Sebagai negara kepulauan yang diakui oleh dunia, Indonesia memikul tanggung jawab strategis untuk memelihara perairan. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya lintas kepada kapal asing.
"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Kita menghormati UNCLOS sebagai persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah kita," ujar Sugiono.
Komitmen Netralitas Jalur Pelayaran
Lebih lanjut, Menlu RI menyatakan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan upaya menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling menguntungkan. Indonesia tetap mendukung penuh prinsip kebebasan pelayaran di salah satu jalur perdagangan maritim tersibuk di dunia tersebut.
Sugiono berharap adanya kerja sama banyak pihak demi mewujudkan lintasan pelayaran yang bebas dan saling mendukung. Kebijakan maritim yang diambil oleh Indonesia ini juga dinilai sangat selaras dengan sikap negara-negara tetangga.
Keselarasan dengan Negara Tetangga
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan pada Rabu (22/4) menyatakan bahwa negara-negara di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan yang sama. Kepentingan strategis tersebut bertujuan untuk menjaga perairan internasional itu tetap terbuka bagi pelayaran.
Balakrishnan menekankan bahwa hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi maupun pengenaan bea masuk. Secara hukum internasional, status Selat Malaka sebagai jalur transit telah diatur secara rinci dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS.
Sebagai pihak yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia secara hukum wajib menjamin hak lintas transit bagi armada kapal asing. Langkah kepatuhan ini dianggap krusial demi memelihara stabilitas ekonomi sekaligus keamanan maritim di tingkat global.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id