Kemkomdigi Buka Seleksi Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna mengoptimalkan sumber daya frekuensi, memperluas jangkauan, serta meningkatkan kualitas internet di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kemkomdigi. Tujuannya adalah mempercepat pemerataan akses internet yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam seleksi ini, Kemkomdigi menawarkan dua pita frekuensi utama kepada penyelenggara jaringan seluler. Pertama, pita 700 MHz dengan total lebar pita 70 MHz, dan kedua, pita 2,6 GHz dengan rentang 2500–2690 MHz dan total lebar pita 190 MHz.
Kewajiban Pemenang Seleksi
Pemenang seleksi nantinya diwajibkan menyediakan layanan internet berbasis teknologi minimal 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditetapkan. Selain itu, implementasi teknologi 5G juga menjadi kewajiban di sejumlah wilayah kabupaten dan kota.
Penyelenggara layanan seluler juga harus memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kewajiban tersebut mencakup pembayaran biaya izin awal, biaya tahunan penggunaan spektrum, serta jaminan komitmen pembayaran hingga masa izin berakhir.
Pada aspek teknis, Kemkomdigi menetapkan kewajiban mitigasi gangguan frekuensi untuk mencegah interferensi dan menjaga kualitas layanan. Pada pita 700 MHz, mitigasi difokuskan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal.
Sementara itu, pada pita 2,6 GHz, mitigasi diarahkan untuk melindungi layanan radiolokasi. Perlindungan ini mencakup sistem meteorologi dan telekomunikasi khusus yang beroperasi pada pita S-band.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah berharap alokasi spektrum ini mampu memperkuat ekosistem digital nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id