KPK Serahkan Aset Sitaan Korupsi Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Penyerahan aset dari perkara korupsi ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa optimalisasi aset korupsi merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum. Langkah ini bertujuan memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).
"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara. Hal ini juga memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi nilai guna," ujar Fitroh.
Rincian Aset Rampasan
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total nilai kedua aset properti tersebut mencapai Rp3.526.205.000.
Aset pertama berupa satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar. Sementara itu, aset kedua adalah satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.
Barang rampasan ini berasal dari perkara korupsi dengan terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin. Perkara tersebut telah diputus dan disahkan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Pemanfaatan oleh Lemhannas
Sejak penandatanganan berita acara serah terima, pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lemhannas. Penetapan status penggunaan aset ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyebut pemanfaatan aset ini bernilai strategis bagi pembangunan sumber daya manusia. Aset tersebut akan digunakan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan membangun karakter antikorupsi.
KPK berharap pengelolaan aktif barang rampasan dapat mencegah penyalahgunaan aset sekaligus menekan biaya pemeliharaan. Strategi pemulihan aset (asset recovery) ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional dan pemanfaatan publik.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id