Logo
Home Berita

DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT pada Momentum Hari Kartini

Oleh Redaksi 22 Apr 2026
DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT pada Momentum Hari Kartini
DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT pada Momentum Hari Kartini — infopublik.id
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT pada Rapat Paripurna di Jakarta. Regulasi ini memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesi

Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya penantian 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Momentum bersejarah ini dinilai sarat makna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang rentan terhadap eksploitasi.

Kepastian Hukum dan Hak Pekerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini juga disusun untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan di sektor domestik. "Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden RI menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan sektor domestik. Ia menilai, regulasi yang diusulkan sejak 2004 ini akan menjadi landasan yuridis dalam memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi secara adil.

Pengaturan Kunci dalam UU PPRT

Undang-undang ini memuat sejumlah pengaturan kunci, seperti mekanisme perekrutan, lingkup kerja kerumahtanggaan, dan hubungan kerja berbasis perjanjian. Selain itu, aturan ini turut mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

UU PPRT juga mengatur penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha P3RT, hingga pembinaan oleh pemerintah. Regulasi ini turut mencakup mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam melindungi pekerja rumah tangga.

Pengesahan beleid ini menjadi langkah konkret negara dalam memperkuat keadilan sosial di sektor domestik. Ke depan, implementasi UU PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang inklusif.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin