RUU PPRT Beri Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Lebih Adil
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi sektor domestik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Aturan ini hadir untuk merespons kebutuhan serta menjamin kepastian perlindungan hukum bagi profesi pekerja rumah tangga (PRT).
Menurut Puan, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT selama ini sering kali hanya berlandaskan nilai kekeluargaan dan sosiokultural. Meskipun bernilai positif, kondisi tersebut dinilai belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi para pekerja.
Integrasi Kekeluargaan dan Profesionalisme
Nilai-nilai kekeluargaan tersebut dipastikan akan tetap dipertahankan di dalam RUU PPRT. Akan tetapi, regulasi ini akan melengkapinya dengan kerangka kerja profesional yang diakui serta dilindungi secara sah oleh hukum.
"Dengan demikian tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Mereka adalah bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat," ujar Puan.
Perlindungan Kelompok Rentan
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa kehadiran RUU ini adalah bentuk nyata peran negara dalam memastikan perlindungan memadai bagi saksi dan korban. Hal tersebut juga mencakup pelindungan bagi pelapor, informan, maupun ahli yang terancam keselamatan jiwanya.
Negara dinilai wajib hadir untuk menjamin keamanan semua pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum demi sistem yang berkeadilan. DPR RI berharap, penguatan regulasi ini membuat kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh perlindungan optimal di masa mendatang.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id