Logo
Home Berita

DPR RI Resmi Sahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Oleh Redaksi 21 Apr 2026
DPR RI Resmi Sahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang
DPR RI Resmi Sahkan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang — setneg.go.id
DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Selasa, 21 April 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Keputusan diambil setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya saat dimintai pandangan oleh pimpinan sidang. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang langsung disambut tepuk tangan dan sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.

Substansi dan Pembahasan RUU PPRT

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam perundangan ini. Menurutnya, pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dan menghasilkan rumusan norma sebagai solusi atas persoalan yang kerap dihadapi pekerja rumah tangga.

"Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT," ungkap Bob Hasan. Ia menekankan bahwa penyusunan draf tersebut dilakukan dengan penuh perdebatan konstruktif.

Setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, perundangan ini disepakati memuat 12 bab dan 37 pasal. Adapun dari total 409 DIM yang diserahkan pemerintah, tercatat ada 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang resmi dihapus.

Tahap Akhir Pengesahan

Sebelum akhirnya disahkan, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati penyelesaian pembahasan tingkat pertama untuk segera dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan tingkat akhir ini menandai langkah konkret negara dalam menjamin kepastian hukum dan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin