Logo
Home Berita

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi dan 4 Warga Nigeria

Oleh Redaksi 18 Apr 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi dan 4 Warga Nigeria
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi dan 4 Warga Nigeria — infopublik.id
Imigrasi Denpasar amankan WNA Inggris pelaku intimidasi warga yang overstay, serta 4 WNA Nigeria atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Bali.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49) di kawasan Panjer pada Jumat (17/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah video aksi intimidasi TD terhadap warga di Renon viral di media sosial. Pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa pria tersebut telah melampaui masa izin tinggal atau overstay.

Penangkapan TD dipimpin oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kediamannya di Jalan Tukad Unda. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan tindakan ini adalah respons cepat atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan aktivitas siber. Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) kedaluwarsa tersebut dilaporkan sempat melakukan perlawanan dan bersikap tidak kooperatif saat diamankan.

Amankan Empat WNA Nigeria

Saat ini, TD telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pendalaman motif intimidasi. Petugas juga tengah menelusuri seluruh aktivitas WNA berusia 49 tahun tersebut selama berada di wilayah Indonesia.

Pada hari yang sama, Imigrasi Denpasar turut menjaring empat WNA asal Nigeria dalam operasi Patroli Dharma Dewata. Keempat pria berinisial UMA, KUO, JIE, dan UGO tersebut diciduk atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Tiga di antaranya tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Investor antara rentang waktu 2018 hingga 2026.

Sementara itu, UGO diketahui masuk menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada Juni 2025. Keempat WNA Nigeria itu kini menyusul TD untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Denpasar. Petugas menduga kuat adanya pelanggaran dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan peruntukannya oleh para WNA tersebut.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin