KBRI Kuala Lumpur Imbau WNI Tanpa Izin Manfaatkan Repatriasi Migran 2.0
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau WNI di Malaysia tanpa izin tinggal sah untuk segera mengikuti Program Repatriasi Migran 2.0. Imbauan ini ditegaskan pada Rabu (15/4/2026), agar WNI dapat pulang ke Tanah Air tanpa proses hukum dan dengan biaya murah sebelum program berakhir pada 30 April 2026.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menyebut program dari Departemen Imigrasi Malaysia ini sebagai kesempatan emas. Para pendatang asing tanpa izin (PATI) dapat pulang tanpa ancaman dakwaan hukum dari pihak berwenang. "Program ini sangat menguntungkan pekerja migran atau WNI kita yang tinggal tanpa izin untuk kembali dengan biaya murah," ujarnya melalui keterangan resmi.
Syarat dan Biaya Pemulangan
Melalui skema tersebut, pemohon akan mendapatkan check out memo (COM) dari imigrasi Malaysia sebagai jaminan bebas proses hukum. Biaya pengurusan COM dipangkas drastis dari harga normal 3.100 ringgit menjadi hanya 520 ringgit. Khusus pemohon di bawah usia 18 tahun, biaya yang dikenakan hanya sebesar 20 ringgit.
Untuk mendapatkan COM, WNI diwajibkan membawa paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke kantor imigrasi di Semenanjung Malaysia. Selain dokumen identitas tersebut, pemohon juga wajib menunjukkan tiket pesawat kepulangan ke Indonesia.
Pembuatan SPLP Dipercepat
Demi mendukung kelancaran program, KBRI Kuala Lumpur mempercepat penerbitan SPLP bagi WNI yang paspornya kedaluwarsa atau hilang. Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa proses tersebut kini hanya memakan waktu dua hari kerja setelah pembayaran demi mengejar tenggat waktu repatriasi.
Pengajuan SPLP mensyaratkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lama lainnya. Bagi WNI yang sama sekali tidak memiliki dokumen identitas, Atase Hukum KBRI akan memberikan pendampingan untuk memperoleh Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).
Idul juga mengimbau agar WNI mengurus semua dokumen secara mandiri demi menghindari potensi penipuan oleh calo atau pihak ketiga. "Jangan takut. Kalau tidak ada dokumen, datang saja ke KBRI karena kami siap melayani dan mendampingi bapak ibu sekalian," pungkasnya.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id