Logo
Home Berita

Bapanas Pastikan Harga Kedelai Stabil untuk Lindungi Pengrajin Tahu Tempe

Oleh Redaksi 16 Apr 2026
Bapanas Pastikan Harga Kedelai Stabil untuk Lindungi Pengrajin Tahu Tempe
Bapanas Pastikan Harga Kedelai Stabil untuk Lindungi Pengrajin Tahu Tempe — infopublik.id
Bapanas memastikan stabilitas harga kedelai sesuai HAP untuk melindungi pengrajin tahu dan tempe. Importir nakal terancam sanksi pencabutan izin.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stabilitas harga kedelai tetap terkendali sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di seluruh Indonesia pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk melindungi para pengrajin tahu dan tempe dari lonjakan harga bahan baku utama yang mayoritas masih diimpor.

Berdasarkan data per 13 April yang diolah Bapanas dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta berkisar antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram. Rata-rata harga komoditas ini di wilayah Jawa mencapai Rp10.555 per kilogram.

Sementara itu, harga di wilayah Sumatera terpantau lebih fluktuatif dengan rata-rata Rp11.450 per kilogram, disusul Sulawesi di angka Rp11.113 per kilogram. Adapun wilayah Bali-Nusa Tenggara dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 dan Rp10.908 per kilogram.

Aturan Harga Acuan Kedelai

Ketentuan harga kedelai telah diatur secara resmi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, HAP kedelai lokal di tingkat pengrajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kilogram.

Untuk kedelai impor, batas harga maksimal ditetapkan sebesar Rp12.000 per kilogram di tingkat konsumen. Angka ini disusun dengan asumsi harga di tingkat importir berada pada kisaran Rp11.500 per kilogram.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa secara umum kondisi harga kedelai saat ini masih berada dalam koridor pemerintah. "Kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," ujarnya.

Sanksi Tegas bagi Importir Nakal

Pemerintah telah memberikan arahan tegas kepada para pelaku usaha, khususnya importir dan distributor, agar tidak menaikkan harga di atas batas ketentuan. Bapanas tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor dan menahan izin importir. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga," tegas Ketut Astawa.

Di sisi lain, tantangan pemenuhan kebutuhan kedelai nasional dinilai masih cukup besar. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Kedelai Tahun 2026, produksi kedelai dalam negeri diperkirakan hanya mencapai 277,5 ribu ton.

Angka produksi tersebut jauh di bawah kebutuhan konsumsi tahunan yang mencapai sekitar 2,74 juta ton. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan terus menjaga keseimbangan pasokan dan harga agar masyarakat tetap mendapatkan akses pangan yang terjangkau.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin